Penjaminan Mutu

Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana yang menjalankan kegiatan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Unit Penjaminan Mutu bertugas:

  1. Membantu Bidang dan Unit dalam melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik dalam rangka penjaminan mutu Tridarma Perguruan Tinggi.
  2. melaksanakan audit mutu internal terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik.
  3. mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang dan Unit serta melaporkannya kepada Ketua.
Dokumen SPMI Bidang Akademik
Kebijakan SPMIAMI
ManualRTM
StandarPenelitian
SOP/FormulirPengabdian kepada Masyarakat
Dokumen SPMI Bidang Nonakademik
Kemahasiswaan
(Kebijakan, Standar, SOP, Formulir
)
Admisi
(Kebijakan, Standar, SOP, Formulir)
SDM dan Sarana Prasarana
(Kebijakan, Standar, SOP, Formulir)
Keuangan
(Kebijakan, Standar, SOP, Formulir)
Akreditasi Institusi
K1. Budaya Mutu dan Tata Kelola
K2.1. Relevansi Pendidikan
K2.2. Relevansi Penelitian
K2.3. Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat
K3. Akuntabilitas
K4. Diferensiasi Misi

Dilihat : 43