Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana yang menjalankan kegiatan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Unit Penjaminan Mutu bertugas:
- Membantu Bidang dan Unit dalam melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik dalam rangka penjaminan mutu Tridarma Perguruan Tinggi.
- melaksanakan audit mutu internal terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik.
- mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang dan Unit serta melaporkannya kepada Ketua.
Sertifikat Akreditasi STT Amanat Agung
| Dokumen SPMI Bidang Akademik | |
| Kebijakan SPMI | AMI |
| Manual | RTM |
| Standar | Penelitian |
| SOP/Formulir | Pengabdian kepada Masyarakat |
| Dokumen SPMI Bidang Nonakademik | |
| Kemahasiswaan (Kebijakan, Standar, SOP, Formulir) |
Admisi (Kebijakan, Standar, SOP, Formulir) |
| SDM dan Sarana Prasarana (Kebijakan, Standar, SOP, Formulir) |
Keuangan (Kebijakan, Standar, SOP, Formulir) |
| Akreditasi Institusi |
| K1. Budaya Mutu dan Tata Kelola |
| K2.1. Relevansi Pendidikan |
| K2.2. Relevansi Penelitian |
| K2.3. Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat |
| K3. Akuntabilitas |
| K4. Diferensiasi Misi |





